Makalah Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
PENDIDIKAN ISLAM DALAM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MAKALAH
Disusun
dan Diajukan sebagai bahan diskusi salah satu Tugas Mata Kuliah
Ilmu
Pendidikan Islam
Dosen
Pengampu : M. Ajib Hermawan, M.S.I
Oleh
Indah Apriani 1423301274
3 PAI G
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia sedang berusaha untuk
mengembangkan masa depannya yang lebih cerah dengan melaksanakan transformasi
dirinya menjadi suatu masyarakat belajar, yakni suatu masyarakat yang memiliki
nilai-nilai dimana belajar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap
kesempatan bagi setiap warga negara. Sebagai suatu bangsa yang sedang tumbuh
dan berkembang, setiap warga negara diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang
ada untuk menambah pengetahuan dan keterampilan, sehingga upaya mengejar
ketertinggalan dari bangsa-bangsa yang sudah maju dapat dipercepat.
Dalam
Undang–Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 3 mengamanatkan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur
dengan undang-undang. Rumusan tersebut
dikukuhkan dengan Tap. MPR No. II/1983 tentang GBHN yang menyatakan bahwa :
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan
terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi
pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat
membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa.
Pendidikan
Islam dalam proses
pembelajaran memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam
pendidikan Islam,
aspek spiritual keagamaan, kepribadian dan akhlak
mulia dan ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang
dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar menengah dan pendidikan tinggi, dan sekurang-kurangnya melalui
mata pelajaran/ kuliah. Hal
ini menunjukan bahwa pendidikan Islam menduduki posisi yang
sangat penting. Artinya, pendidikan Islam menjadi komponen yang menentukan perjalanan pendidikan
Nasional.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah
yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.
Apa pengertian dari pendidikan Islam?
2.
Bagaimana pengembangan pendidikan Islam?
3.
Apa fungsi dan tujuan pendidikan Islam?
4.
Bagaimana pendidikan Islam
dalam sistem pendidikan nasional?
C.
Tujuan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini adalah mendeskripsikan atau menjelaskan :
1.
Pengertian pendidikan Islam
2.
Pengembangan pendidikan Islam
3.
Fungsi dan tujuan pendidikan Islam
4.
Pendidikan Islam dalam
sistem pendidikan nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
,
A.
Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan Islam
menurut Muhammad SA. Ibrahimi[1]
adalah suatu sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang dapat mengarahkan
kehidupannya sesuai dengan ideologi Islam, sehingga dengan mudah dapat
membentuk hidupnya sesuai dengan ajaran Islam. Dalam pengertian ini dinyatakan
bahwa pendidikan Islam merupakan suatu sistem, yang didalamnya terdapat
beberapa komponen yang saling kait mengait. Misalnya kesatuan sistem akidah,
syariah, dan akhlak yang meliputi kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang
mana keberatian satu komponen yang sangat bergantung dengan keberatian komponen
yang lain.
Menurut Syah
Muhamad A. Naquib Al-Attas[2]
pendidikan Islam adalah usaha yang
dilakukan pendidik terhadap peserta didik untuk perkenalan dan pengakuan
tempat-tempat yang benar dari segala sesuatu didalam tatanan
penciptaan sehingga membimbing ke arah pengenalan dan pengakuan akan tempat
Tuhan yang tepat didalam tatanan wujud dan kepribadian. Sementara itu, secara
sederhana istilah pendidikan Islam dapat dipahami dalam beberapa pengertian
yaitu :
1.
Pendidikan menurut Islam atau
pendidikan islami yakni pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dari ajaran
dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu
al-Qur’an dan as-Sunah. Dalam pengertian pertama ini pendidikan Islam
dapat berwujud pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau
dibangun dan dikembangkan dari sumber-sumber dasar tersebut.
2.
Pendidikan Islam atau pendidikan Agama Islam yakni upaya mendidik
agama Islam atau ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi way of life (pandangan dan sikap hidup).
3.
Pendidikan dalam Islam, atau proses dan praktek penyelenggaraan
yang berlangsung dan berkembang dalam sejarah umat Islam, dalam arti proses
bertumbuh kembangnya Islam dan umatnya.
Berdasarkan
beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli di atas maka pendidikan
Islam dapat dirumuskan sebagai proses transinternalisasi pengetahuan dan nilai
Islam kepada peserta didik melalui upaya pengajaran, pembiasan, bimbingan,
pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensinya, guna mencapai keselarasan
dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat[3]. Dapat
juga diartikan pendidikan Islam adalah
segala upaya atau proses pendidikan yang dilakukan untuk membimbing tingkah
laku manusia, baik individu, maupun sosial untuk mengarahkan potensi, baik
potensi dasar (fitrah), maupun ajar yang sesuai dengan fitrahnya melalui proses
intelektual dan spiritual berlandaskan nilai Islam untuk mencapai kebahagiaan
hidup di dunia dan akhirat.[4]
Menurut
jenjangnya, lembaga pendidikan Islam di Indonesia dapat dibedakan kedalam dua
kategori, yaitu pendidikan dasar menengah dan pendidikan tinggi. Pada jenjang
dasar- menengah lembaga pendidikan Islam
dapat dibedakan kedalam tiga jenis, yaitu pendidikan pesantren, sekolah, dan
madrasah. Sementara pada jenjang pendidikan tinggi, lembaga pendidikan Islam
dapat dibedakan ke dalam dua kategori, yaitu Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI)
dan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (PTU).
Pertama,
pesantren. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia dan
dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional Islam indigenous karena
tradisinya yang panjang di Indonesia.
Kedua, sekolah.
Dari perspektif sejarah, sekolah (Islam) merupakan perkembangan lebih lanjut
dari sistem sekolah Belanda yang pertama kali diadopsi Muhammadiyah sejak
organisasi ini berdiri pada 1912. Selain disekolah Islam, pendidikan Islam juga
diselenggarakan di sekolah umum, baik negeri maupun swasta mulai dari SD sampai
SMA/SMK. Pendidikan Islam disekolah Umum dikemas dalam mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terdiri dari lima aspek yaitu Akidah, Akhlak,
Al-Qur’an dan Hadist, Fikh, dan Sejarah kebudayaan Islam.
Ketiga, madrasah
pada awalnya di Indonesia merupakan lembaga pendidikan yang umumnya didirikan
dikalangan modern, seperti jami’at al khair dan al Irsyad untuk merespons
ekspansi sekolah-sekolah model Belanda dan sekolah-sekolah Muhammadiyah yang
mengadopsi sistem sekolah Belanda.[5]
B.
Pengembangan Pendidikan Islam
Dengan tanpa
mempertimbangkan antisipasi terhadap perubahan sosial dan transformasi budaya
di masa depan, melainkan hanya dengan mencermati kondisinya saja, kita menyadari
bahwa pendidikan Islam memerlukan banyak pembenahan. Dengan hal tersebut ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan pendidikan Islam yaitu
:
1.
Pendidikan Islam hendaknya dikembangkan lebih adaptif dan
akomodatif. Dengan tanpa meninggalkan misi yang diamanatkan oleh al-Qur’an
sebagai pedoman hidup umat Islam.
2.
Pendidikan Islam harus menuju integrasi antara ilmu agama dan ilmu
dan ilmu umum.
3.
Pendidikan Islam hendaknya memperhatikan muatan bahasa Asing yang
lebih intens, utamanya Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
4.
Pendidikan didesain dan di-manage sedemikian rupa sehingga
mampu menumbuhkan kemampuan untuk berswadayadan mandiri dalam kehidupan.
5.
Lembaga-lembaga pendidikan Islam harus makin mempertegas
komitmennya untuk memantapkan dirinya sebagai lembaga yang berlabelkan Islam.
6.
Para pakar pendidikan Islam perlu segera meretas problema internal
keilmuan dalam pendidikan Islam.[6]
C.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Islam
Secara ekplisit
fungsi Pendidikan Agama telah dituangkan dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU
No. 2 tahun 1989, yang menyebutkan “Pendidikan Agama merupakan usaha untuk
memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama
yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntunan
untuk menghormati Agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam
masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional”.[7]
Pendidikan
Islam, dengan bertitik tolak dari prinsip iman-islam-ihsan atau
akidah-ibadah-akhlak untuk menuju suatu sasaran kemuliaan manusia dan budaya
yang di ridhoi oleh Allah SWT, setidak-tidaknya memiliki fungsi-fungsi berikut
ini :
a.
Individualisasi nilai dan ajaran Islam demi terbentuknya derajat
manusia muttaqin dalam bersikap, berpikir, dan berperilaku.
b.
Sosialisasi nilai-nilai dan ajaran Islam demi terbentuknya umat
Islam
c.
Rekayasa kultur Islam demi terbentuk dan berkembangnya peradaban
Islam.
d.
Menemukan, mengembangkan, serta memelihara ilmu, teknologi, dan
keterampilan demi terbentuknya para manajer dan manusia profesional.
e.
Pengembangan intelektual muslim yang mampu mencari, mengembangkan,
serta memelihara ilmu dan teknologi.
f.
Pengembangan pendidikan yang berkelanjutan dalam bidang ekonomi,
fisika, kimia, arsitektur, seni musik, seni budaya, politik, olahraga,
kesehatan dan sebagainya.
g.
Pengembangan kualitas muslim dan warga negara sebagai anggota dan
pembina masyarakat yang berkualitas kompetitif.
Tujuan
pendidikan islam pada hakikatnya sama dan sesuai dengan tujuan diturunkannya
agama islam itu sendiri, yaitu untuk membentuk manusia muttaqin yang
rentanganganya berdimensi invinitum(tidak terbatas menurut jangkauan manusia),
baik secara linier maupun secara algoritmik (berurutan
secara logis) berada dalam garis mukmin-muslim-mukhsin dengan perangkat
komponen, variabel, dan parameternya masing-masing yang secara kualitatif
bersifat kompetitif, oleh karena itu tujuan pendidikan islam
dapat dipecah menjadi tujuan-tujuan berikut ini :
1.
Membentuk manusia muslim yang dapat melaksanakan ibadah mahdhah,
2.
Membentuk manusia muslim yang disamoing dapat melaksanakan ibadah
mahdhah dapat juga melaksanakan ibadah muamalah dalam kedudukanya sebagai orang
perorang atau sebagai anggota masyrakat dalam lingkungan tertentu,
3.
Membentuk warga negara yang bertanggung jawab pada masyarakat dan
bangsanya dalam rangka bertanggung jawab kepada Allah Penciptanya.
4.
Membentuk dan mengembangkan tenaga profesional yang siap dan terampil
atau tenaga setengah terampil untuk memungkinkan memasuki teknostruktur masyarakatnya.
D.
Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan
Islam dalam konteks se-Indonesia merupakan sub-sistem, misi dan perannya tidak
jauh berbeda dengan peran Pendidikan Nasional tersebut. Untuk menjalankan
fungsinya secara efektif dan efisien, suatu sistem pendidikan harus sehat dan
terus bergerak sesuai dengan gerak perubahan dunia pada umumnya dan Indonesia
pada khususnya. Beralih pada Pendidikan Islam pada negeri ini, tampaknya
problem yang dihadapi jauh lebih kompleks daripada pendidikan umum. Yang paling
sederhana saja, perangkat semacam manual yang dapat dipakai untuk
menyelenggarakan Madrasah Diniyyah saja misalnya, kita belum memilikinya.
Apalagi untuk penataan sistem pendidikan Islam dalam lingkup nasional.
Konsekuensi logis dari kenyataan ini antara lain adalah ketidakmampuan
pendidikan Islam untuk memenuhi logika persaingan dengan pendidikan lain.
Kendatipun oleh umat Islam sendiri kebanyakan lembaga pendidikan Islam dianggap
kurang dapat memenuhi kebutuhan, apalagi memenuhi selera mereka.[9]
Sistem pendidikan Nasional merupakan
sarana formal dalam membentuk manusia Indonesia yang bersifat utuh yakni
manusia yang bertaqwa, cerdas, terampil, berbudi luhur dan berkepribadian
Indonesia.[10]
Pendidikan Islam dan pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Hal ini dapat ditelusuri dari 3 segi, pertama dari konsep
penyusunan sistem pendidikan nasional itu sendiri, kedua dari
hakikat pendidikan Islam
dalam kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia, ketiga dari
segi kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.
Pancasila sebagai landasan ideologis
bangsa Indonesia pada sila pertama pancasila itu sendiri ialah ketuhanan Yang Maha
Esa . Dalam bingkai ideologi, pembangunan
pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional secara jelas didudukkan dalam
peraturan perundangkan yang mengatur tentang penyelenggaraaan pendidikan
Indonesia.
Pada masa awal kemerdekaan pokok-pokok
pendidikan yang diusulkan Badan Pekerja komite Nasional Indonesia pusat
(BPKNIP) menyatakan bahwa pengajaran agama hendaklah mendapatkan tempat yang
teratur dan seksama, hingga cukup mendapatkan perhatian yang semestinya dengan
tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkendak mengikuti
kepercayaan yang dianutnya. Tentang cara melakukan ini baiknya kementrian
melakukan perundingan dengan badan pekerja. Madrasah dan pesantren-pesantren
pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat
jelata yang sudah berurat dan berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya,
hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntutan
dan bantuan material dari pemerintah.[11]
Selanjutnya pada masa orde lama
pendidikan Agama telah dilaksanakan di Sekolah negeri melelui surat edaran ki
Hajar dewantara serta penetapan bersama mentri Agama, dan mentri pendidikan,
pengajaran dan kebudayaan Nomor: 1285/K.7 dan 1142/BHG.A tanggal 12 Desember
1946 yang kemudian diperbaharui dengan peraturan bersama nomor : 17678/Kab dan K/9180
tanggal 16 Juli 1951. Selanjutnya Tap MPR No II/MPRS/1966 secara tegas telah
menetapkan pendidikan Agama sebagai mata pelajaran di Sekolah dasar sampai
perguruan tinggi. Undang-undang No.2 Tahun 1989, Bab IX pasal 39 ayat 2
dan 3 menyatakan bahwa : Ayat (2) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat : Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan. Setelah masa reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan
tentang pendidikan agama yaitu dengan Undang-undang No.20 Tahun 2003 pasal 37
ayat 1 : kurikulum pendidikan dasar wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa, Matematika, IPA, IPS, seni dan Budaya,
Penjas dan olahraga, Ketrampilan, Muatan Lokal. Dan ayat 2 : kurikulum Pendidikan
tinggi wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa.
PP No 47 Tahun 2008 menyebutkan bahwa
wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus di diikuti oleh
warga negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah, berbentuk sekolah dasar dan madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang
sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk
lain yang sederajat. Dalam PP nomor 55 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 memberikan
pengertian bahwa pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan
dan membentuk sikap, kepribadian, serta ketrampilan peserta didik dalam
mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata
pelajaran/ kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan
agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan
kerukunan, hubungan inter dan antar umat beragama.
Pasal 3 ayat 1 berbunyi setiap sekolah
wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pasal 2 berbunyi setiap peserta
didik berhak memperoleh pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan
diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Selanjutnya dalam UU No.12 Tahun 2012
disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi, wajib memuat mata kuliah yaitu
agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Undang-undang
tersebut semakin memperkuat posisi pendidikan Agama di dalam sistem pendidikan
nasional.
BAB
III
KESIMPULAN
Pendidikan
Islam yaitu
sebagai proses transinternalisasi pengetahuan dan nilai Islam kepada peserta
didik melalui upaya pengajaran, pembiasan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan,
dan pengembangan potensinya, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup
di dunia dan akhirat.
Fungsi pendidikan
Agama telah dituangkan dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU No. 2 tahun 1989,
yang menyebutkan “Pendidikan Agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama yang dianut peserta
didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati
Agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk
mewujudkan persatuan nasional”.
Pendidikan
Islam di Indonesia
merupakan sub-sistem dari pendidikan
Nasional. Misi
dan perannya keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena tidak
jauh berbeda. Hal ini dapat ditelusuri dari 3 segi, pertama dari
konsep penyusunan sistem pendidikan nasional itu sendiri, kedua dari
hakikat pendidikan islam dalam kehidupan beragama kaum muslimin di
Indonesia, ketiga dari segi kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Asegaf,
Abdur Rahman. 2007. Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta : Suka
Press.
Feisal,
Jusuf Amir. Reorientasi Pendidikan Islam. 1995. Jakarta: Gema Insani Press.
Gunawan,
Ari H. 1986. Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia. Jakarta:
Bina Aksara.
Hasbullah. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. 2011. Jakarta Utara
: PT Raja Grafindo Persada.
Muchsin, Bashori. dkk. 2010. Pendidikan Islam Humanistik.
Bandung : PT. Refika
Editama.
Mujib, Abdul. Jusuf Mudzakir. 2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta : Kencana
Prenada Media.
Salim, Mohammad Haitami dan Syamsul Kurniawan. 2012. Studi Ilmu
Pendidikan Islam. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.
SM, Ismail.
dkk. 2001. Paradigma Pendidikan Islam. Semarang : Fakultas Tarbiyah
IAIN Walisongo.
Sutrisno dan Muhyidin Albarosi. 2012. Pendidikan Islam Berbasis Problem
Sosial. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.
[2] Bashori Muchsin,dkk, Pendidikan
Islam Humanistik, (Bandung, PT. Refika Editama, 2010), hlm. 6-7.
[4] Mohammad Haitami
Salim dan Syamsul Kurniawan, Studi Ilmu Pendidikan
Islam,
(Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2012), hlm.33.
[5] Sutrisno dan Muhyidin Albarosi, Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial, (Jogjakarta, Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm. 50-53.
[6]Ismail SM,dkk, Paradigma
Pendidikan Islam, (Semarang, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, 2001), hlm.
175-176.
[7]Hasbullah,
Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta Utara, PT Raja Grafindo Persada,
2011), hlm.178-179.
[8]Jusuf Amir Feisal,
reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press,1995), hlm.96.
[10] Abdur Rahman Asegaf,
Pendidikan Islam di Indonesia, ( Yogyakarta, Suka Press, 2007), hlm.134.
[11] Ari
H Gunawan, Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia, (Jakarta : Bina Aksara, 1986), hlm. 33.
Comments
Post a Comment