Makalah Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

MAKALAH

Disusun dan Diajukan sebagai bahan diskusi salah satu Tugas Mata Kuliah
Ilmu Pendidikan Islam
Dosen Pengampu        : M. Ajib Hermawan, M.S.I



Oleh

Indah Apriani               1423301274



3 PAI G
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia sedang berusaha untuk mengembangkan masa depannya yang lebih cerah dengan melaksanakan transformasi dirinya menjadi suatu masyarakat belajar, yakni suatu masyarakat yang memiliki nilai-nilai dimana belajar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap kesempatan bagi setiap warga negara. Sebagai suatu bangsa yang sedang tumbuh dan berkembang, setiap warga negara diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk menambah pengetahuan dan keterampilan, sehingga upaya mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa yang sudah maju dapat dipercepat.
 Dalam Undang–Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 3 mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Rumusan tersebut dikukuhkan dengan Tap. MPR No. II/1983 tentang GBHN yang menyatakan bahwa : Pendidikan nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. 
Pendidikan Islam dalam proses pembelajaran memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam pendidikan Islam, aspek spiritual keagamaan, kepribadian dan akhlak mulia dan ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar menengah dan pendidikan tinggi, dan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/ kuliah. Hal ini menunjukan bahwa pendidikan Islam menduduki posisi yang sangat penting. Artinya, pendidikan Islam menjadi komponen yang menentukan perjalanan pendidikan Nasional.
B.     Rumusan Masalah 
Rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian dari pendidikan Islam?
2.      Bagaimana pengembangan pendidikan Islam?
3.      Apa fungsi dan tujuan pendidikan Islam?
4.      Bagaimana pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah mendeskripsikan atau menjelaskan :
1.      Pengertian pendidikan Islam
2.      Pengembangan pendidikan Islam
3.      Fungsi dan tujuan pendidikan Islam
4.      Pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional



BAB II
PEMBAHASAN
,
A.    Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan Islam menurut Muhammad SA. Ibrahimi[1] adalah suatu sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan ideologi Islam, sehingga dengan mudah dapat membentuk hidupnya sesuai dengan ajaran Islam. Dalam pengertian ini dinyatakan bahwa pendidikan Islam merupakan suatu sistem, yang didalamnya terdapat beberapa komponen yang saling kait mengait. Misalnya kesatuan sistem akidah, syariah, dan akhlak yang meliputi kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang mana keberatian satu komponen yang sangat bergantung dengan keberatian komponen yang lain.
Menurut Syah Muhamad A. Naquib Al-Attas[2] pendidikan Islam  adalah usaha yang dilakukan pendidik terhadap peserta didik untuk perkenalan dan pengakuan tempat-tempat yang benar dari segala sesuatu didalam tatanan penciptaan sehingga membimbing ke arah pengenalan dan pengakuan akan tempat Tuhan yang tepat didalam tatanan wujud dan kepribadian. Sementara itu, secara sederhana istilah pendidikan Islam dapat dipahami dalam beberapa pengertian yaitu :
1.      Pendidikan menurut Islam atau pendidikan islami yakni pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dari ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu al-Qur’an dan as-Sunah. Dalam pengertian pertama ini pendidikan Islam dapat berwujud pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan dikembangkan dari sumber-sumber dasar tersebut.
2.      Pendidikan Islam atau pendidikan Agama Islam yakni upaya mendidik agama Islam atau ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi way of life (pandangan dan sikap hidup).
3.      Pendidikan dalam Islam, atau proses dan praktek penyelenggaraan yang berlangsung dan berkembang dalam sejarah umat Islam, dalam arti proses bertumbuh kembangnya Islam dan umatnya.
Berdasarkan beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli di atas maka pendidikan Islam dapat dirumuskan sebagai proses transinternalisasi pengetahuan dan nilai Islam kepada peserta didik melalui upaya pengajaran, pembiasan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensinya, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat[3]. Dapat juga diartikan pendidikan Islam adalah segala upaya atau proses pendidikan yang dilakukan untuk membimbing tingkah laku manusia, baik individu, maupun sosial untuk mengarahkan potensi, baik potensi dasar (fitrah), maupun ajar yang sesuai dengan fitrahnya melalui proses intelektual dan spiritual berlandaskan nilai Islam untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.[4]
Menurut jenjangnya, lembaga pendidikan Islam di Indonesia dapat dibedakan kedalam dua kategori, yaitu pendidikan dasar menengah dan pendidikan tinggi. Pada jenjang dasar- menengah lembaga pendidikan Islam dapat dibedakan kedalam tiga jenis, yaitu pendidikan pesantren, sekolah, dan madrasah. Sementara pada jenjang pendidikan tinggi, lembaga pendidikan Islam dapat dibedakan ke dalam dua kategori, yaitu Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (PTU).
Pertama, pesantren. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia dan dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional Islam indigenous karena tradisinya yang panjang di Indonesia.
Kedua, sekolah. Dari perspektif sejarah, sekolah (Islam) merupakan perkembangan lebih lanjut dari sistem sekolah Belanda yang pertama kali diadopsi Muhammadiyah sejak organisasi ini berdiri pada 1912. Selain disekolah Islam, pendidikan Islam juga diselenggarakan di sekolah umum, baik negeri maupun swasta mulai dari SD sampai SMA/SMK. Pendidikan Islam disekolah Umum dikemas dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terdiri dari lima aspek yaitu Akidah, Akhlak, Al-Qur’an dan Hadist, Fikh, dan Sejarah kebudayaan Islam.
Ketiga, madrasah pada awalnya di Indonesia merupakan lembaga pendidikan yang umumnya didirikan dikalangan modern, seperti jami’at al khair dan al Irsyad untuk merespons ekspansi sekolah-sekolah model Belanda dan sekolah-sekolah Muhammadiyah yang mengadopsi sistem sekolah Belanda.[5]
B.     Pengembangan Pendidikan Islam
Dengan tanpa mempertimbangkan antisipasi terhadap perubahan sosial dan transformasi budaya di masa depan, melainkan hanya dengan mencermati kondisinya saja, kita menyadari bahwa pendidikan Islam memerlukan banyak pembenahan. Dengan hal tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan pendidikan Islam yaitu :
1.      Pendidikan Islam hendaknya dikembangkan lebih adaptif dan akomodatif. Dengan tanpa meninggalkan misi yang diamanatkan oleh al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam.
2.      Pendidikan Islam harus menuju integrasi antara ilmu agama dan ilmu dan ilmu umum.
3.      Pendidikan Islam hendaknya memperhatikan muatan bahasa Asing yang lebih intens, utamanya Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
4.      Pendidikan didesain dan di-manage sedemikian rupa sehingga mampu menumbuhkan kemampuan untuk berswadayadan mandiri dalam kehidupan.
5.      Lembaga-lembaga pendidikan Islam harus makin mempertegas komitmennya untuk memantapkan dirinya sebagai lembaga yang berlabelkan Islam.
6.      Para pakar pendidikan Islam perlu segera meretas problema internal keilmuan dalam pendidikan Islam.[6]
C.    Fungsi dan Tujuan Pendidikan Islam
Secara ekplisit fungsi Pendidikan Agama telah dituangkan dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU No. 2 tahun 1989, yang menyebutkan “Pendidikan Agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati Agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional”.[7]
Pendidikan Islam, dengan bertitik tolak dari prinsip iman-islam-ihsan atau akidah-ibadah-akhlak untuk menuju suatu sasaran kemuliaan manusia dan budaya yang di ridhoi oleh Allah SWT, setidak-tidaknya memiliki fungsi-fungsi berikut ini :
a.       Individualisasi nilai dan ajaran Islam demi terbentuknya derajat manusia muttaqin dalam bersikap, berpikir, dan berperilaku.
b.      Sosialisasi nilai-nilai dan ajaran Islam demi terbentuknya umat Islam
c.       Rekayasa kultur Islam demi terbentuk dan berkembangnya peradaban Islam.
d.      Menemukan, mengembangkan, serta memelihara ilmu, teknologi, dan keterampilan demi terbentuknya para manajer dan manusia profesional.
e.       Pengembangan intelektual muslim yang mampu mencari, mengembangkan, serta memelihara ilmu dan teknologi.
f.       Pengembangan pendidikan yang berkelanjutan dalam bidang ekonomi, fisika, kimia, arsitektur, seni musik, seni budaya, politik, olahraga, kesehatan dan sebagainya.
g.      Pengembangan kualitas muslim dan warga negara sebagai anggota dan pembina masyarakat yang berkualitas kompetitif.
Tujuan pendidikan islam pada hakikatnya sama dan sesuai dengan tujuan diturunkannya agama islam itu sendiri, yaitu untuk membentuk manusia muttaqin yang rentanganganya berdimensi invinitum(tidak terbatas menurut jangkauan manusia), baik secara linier maupun secara algoritmik (berurutan secara logis) berada dalam garis mukmin-muslim-mukhsin dengan perangkat komponen, variabel, dan parameternya masing-masing yang secara kualitatif bersifat kompetitif, oleh karena itu tujuan pendidikan islam dapat dipecah menjadi tujuan-tujuan berikut ini :
1.      Membentuk manusia muslim yang dapat melaksanakan ibadah mahdhah,
2.      Membentuk manusia muslim yang disamoing dapat melaksanakan ibadah mahdhah dapat juga melaksanakan ibadah muamalah dalam kedudukanya sebagai orang perorang atau sebagai anggota masyrakat dalam lingkungan tertentu,
3.      Membentuk warga negara yang bertanggung jawab pada masyarakat dan bangsanya dalam rangka bertanggung jawab kepada Allah Penciptanya.
4.      Membentuk dan mengembangkan tenaga profesional yang siap dan terampil atau tenaga setengah terampil untuk memungkinkan memasuki teknostruktur masyarakatnya.
5.      Mengembangkan tenaga ahli dibidang ilmu (agama dan ilmu-ilmu islami lainya).[8]
D.    Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Islam dalam konteks se-Indonesia merupakan sub-sistem, misi dan perannya tidak jauh berbeda dengan peran Pendidikan Nasional tersebut. Untuk menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien, suatu sistem pendidikan harus sehat dan terus bergerak sesuai dengan gerak perubahan dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya. Beralih pada Pendidikan Islam pada negeri ini, tampaknya problem yang dihadapi jauh lebih kompleks daripada pendidikan umum. Yang paling sederhana saja, perangkat semacam manual yang dapat dipakai untuk menyelenggarakan Madrasah Diniyyah saja misalnya, kita belum memilikinya. Apalagi untuk penataan sistem pendidikan Islam dalam lingkup nasional. Konsekuensi logis dari kenyataan ini antara lain adalah ketidakmampuan pendidikan Islam untuk memenuhi logika persaingan dengan pendidikan lain. Kendatipun oleh umat Islam sendiri kebanyakan lembaga pendidikan Islam dianggap kurang dapat memenuhi kebutuhan, apalagi memenuhi selera mereka.[9]
Sistem pendidikan Nasional merupakan sarana formal dalam membentuk manusia Indonesia yang bersifat utuh yakni manusia yang bertaqwa, cerdas, terampil, berbudi luhur dan berkepribadian Indonesia.[10] Pendidikan Islam dan pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini dapat ditelusuri dari 3 segi, pertama dari konsep penyusunan sistem pendidikan nasional itu sendiri, kedua dari hakikat pendidikan Islam dalam kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia, ketiga dari segi kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. 
Pancasila sebagai landasan ideologis bangsa Indonesia pada sila pertama pancasila itu sendiri ialah ketuhanan Yang Maha Esa . Dalam bingkai ideologi,  pembangunan pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional secara jelas didudukkan dalam peraturan perundangkan yang mengatur tentang penyelenggaraaan pendidikan Indonesia.
Pada masa awal kemerdekaan pokok-pokok pendidikan yang diusulkan Badan Pekerja komite Nasional Indonesia pusat (BPKNIP) menyatakan bahwa pengajaran agama hendaklah mendapatkan tempat yang teratur dan seksama, hingga cukup mendapatkan perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkendak mengikuti kepercayaan yang dianutnya. Tentang cara melakukan ini baiknya kementrian melakukan perundingan dengan badan pekerja. Madrasah dan pesantren-pesantren pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat dan berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntutan dan bantuan material dari pemerintah.[11]
Selanjutnya pada masa orde lama pendidikan Agama telah dilaksanakan di Sekolah negeri melelui surat edaran ki Hajar dewantara serta penetapan bersama mentri Agama, dan mentri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Nomor: 1285/K.7 dan 1142/BHG.A tanggal 12 Desember 1946 yang kemudian diperbaharui dengan peraturan bersama nomor : 17678/Kab dan K/9180 tanggal 16 Juli 1951. Selanjutnya Tap MPR No II/MPRS/1966 secara tegas telah menetapkan pendidikan Agama sebagai mata pelajaran di Sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Undang-undang No.2 Tahun 1989, Bab IX pasal 39 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa : Ayat (2) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat : Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Setelah masa reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pendidikan agama yaitu dengan Undang-undang No.20 Tahun 2003 pasal 37 ayat 1 : kurikulum pendidikan dasar wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa, Matematika, IPA, IPS, seni dan Budaya, Penjas dan olahraga, Ketrampilan, Muatan Lokal. Dan ayat 2 : kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa.
PP No 47 Tahun 2008 menyebutkan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus di diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar dan madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat. Dalam PP nomor 55 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 memberikan pengertian bahwa pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, serta ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/ kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan, hubungan inter dan antar umat beragama.
Pasal 3 ayat 1 berbunyi setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pasal 2 berbunyi setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Selanjutnya dalam UU No.12 Tahun 2012 disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi, wajib memuat mata kuliah yaitu agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Undang-undang tersebut semakin memperkuat posisi pendidikan Agama di dalam sistem pendidikan nasional. 



BAB III
KESIMPULAN

Pendidikan Islam yaitu sebagai proses transinternalisasi pengetahuan dan nilai Islam kepada peserta didik melalui upaya pengajaran, pembiasan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensinya, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat.
Fungsi pendidikan Agama telah dituangkan dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU No. 2 tahun 1989, yang menyebutkan “Pendidikan Agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati Agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional”.
Pendidikan Islam di Indonesia merupakan sub-sistem dari pendidikan Nasional. Misi dan perannya keduanya  tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena tidak jauh berbeda. Hal ini dapat ditelusuri dari 3 segi, pertama dari konsep penyusunan sistem pendidikan nasional itu sendiri, kedua dari hakikat pendidikan islam dalam kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia, ketiga dari segi kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional. 




DAFTAR PUSTAKA

Asegaf, Abdur Rahman. 2007. Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta : Suka Press.

Feisal, Jusuf Amir. Reorientasi Pendidikan Islam. 1995. Jakarta: Gema Insani Press.

Gunawan, Ari H.  1986. Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Hasbullah. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. 2011. Jakarta Utara : PT Raja Grafindo Persada.

Muchsin, Bashori. dkk. 2010. Pendidikan Islam Humanistik. Bandung : PT. Refika Editama.
         
Mujib, Abdul. Jusuf Mudzakir. 2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta : Kencana Prenada Media.

Salim, Mohammad Haitami dan Syamsul Kurniawan. 2012. Studi Ilmu Pendidikan Islam. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.

SM, Ismail. dkk. 2001. Paradigma Pendidikan Islam. Semarang : Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo.

Sutrisno dan Muhyidin Albarosi. 2012. Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.





 [1] Abdul Mujib.  Jusuf  Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta, Kencana Prenada Media, 2006), hlm. 25.
[2] Bashori Muchsin,dkk, Pendidikan Islam Humanistik, (Bandung,  PT.  Refika Editama, 2010), hlm. 6-7.
 [3] Abdul Mujib dan Jusuf  Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta, Kencana Prenada Media, 2006), hlm. 27-28.
[4] Mohammad Haitami Salim dan Syamsul Kurniawan, Studi Ilmu Pendidikan Islam, (Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2012), hlm.33.
[5] Sutrisno dan  Muhyidin Albarosi, Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial, (Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 50-53.
[6]Ismail SM,dkk, Paradigma Pendidikan Islam, (Semarang, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, 2001), hlm. 175-176.
[7]Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta Utara, PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm.178-179.
[8]Jusuf Amir Feisal, reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press,1995), hlm.96.
 [9] Ismail SM,dkk, Paradigma Pendidikan Islam, (Semarang, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, 2001), hlm. 172-17.
[10] Abdur Rahman Asegaf, Pendidikan Islam di Indonesia, ( Yogyakarta, Suka Press, 2007), hlm.134.
[11] Ari H Gunawan,  Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia,  (Jakarta : Bina Aksara, 1986), hlm. 33.


Comments

Popular posts from this blog

makalah tafsir hadis tarbawi : pendidikan kealaman dan keantariksaan

makalah rencana pembelajaran akidah akhlak

Makalah Pendidikan - Pendekatan Pembelajaran Qur'an Hadis